MAKALAH SISTEM HUKUM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang
bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Tujuan
1. Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Makalah
ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
3. Menjelaskan
pengertian Sistem Hukum
C. Rumusan Masalah
A. Apa itu Definisi Sistem Hukum ?
B. Apa Pengertian sistem Hukum Di
Indonesia ?
C. Apa Sejarah Sistem Hukum Di
Indonesia ?
D. Apa saja ciri - ciri Sistem Hukum di
Indonesia ?
E. Apa kaedah Sistem Hukum Di
Indonesia ?
F. Apa saja Unsur Sistem
Hukum di Indonesia ?
G. Bagaimana Sifat Hukum di Indonesia ?
H. Apa tujuan Sistem Hukum di Indonesia ?
I. Apa saja Sumber Hukum yang ada di
Indoesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Sistem
Hukum
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang
apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh
manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk
mencapai tujuan hukum di Indonesia. Semua warga Negara bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dan tidak ada kecualinya. Untuk mewujudkan Negara hukum yang
Pancasialis harus ada alat-alat penegak hukum yang mampu bertindak sebagai
penegak hukum di Negara tercinta ini. Alat-alat penegak hukum yang bertindak
objektif yang didukung oleh seluruh warga Negara akan mampu menciptakan
ketertiban dan keadilan bagi warga negaranya. Sistem hukum
nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang
saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem
hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum,
materi hukum, dan budaya hukum.
B. Sistem
Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem
hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama,
hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai
Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5
abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan
termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang
telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta
sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan
hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan
meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah
satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga
kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim
terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama
terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum
Indonesia.
C. Sejarah Hukum di
Indonesia
· Periode
Kolonialisme
Periode kolonialisme
dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis
hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan
VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi
ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli
Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk
orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa.
Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh
tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman
itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan
penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement
(kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di
Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta
di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan
hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal
ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan
terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan
soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era
ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik
liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat
pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20.
Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan
pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan
bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian
Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen
organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen
lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan
peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di
Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan
pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke
menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa &
Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di
semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan
militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang
Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang
dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku
untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii)
Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana
yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i)
Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii)
Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan
lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan
administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.
· Era
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan
penyederhanaan;
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan
adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan
diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi
Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM.
Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi,
yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau
mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap
perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi
hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan &
mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang
ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
· Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde
Baru
a. Era Demokrasi
Terpimpin
Perkembangan dan
dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan
doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di
bawah lembaga eksekutif;
ii) Mengubah lambang
hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti
pengayoman;
iii) Memberikan
kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas
proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
iv) Menyatakan bahwa
peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya
sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang
lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada
masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan
politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari
luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU
Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga
hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan &
pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya,
pada era orba tidak terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
· Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan
eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4
kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain:
1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum
& HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
D. Ciri-ciri Sistem
Hukum
·
terdapat perintah dan
larangan
·
terdapat sanksi tegas
bagi yang melanggar
·
perintah dan larangan
harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus
bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena
itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah
hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
E. Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang
menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan
merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang
yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan
merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang
yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum
merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan
yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
F. Unsur-unsur
Hukum
Di dalam sebuah sistem
hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
G. Sifat Hukum
Agar peraturan hidup
kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah
hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan
memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty
serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak
mau patuh menaatinya.
H. Tujuan Hukum
Hukum bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya
masing-masing.
1. Prof.
Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
1. untuk
mewujudkan keadilan
2. semata-mata
untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada
juga tugas hukum, yaitu :
1. menjamin
adanya kepastian hukum.
2. Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
I. Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari
berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian
sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya
masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
· Undang-undang
(statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum
seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut
sebagai undang-undang
· Kebiasaan
(custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan
atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan
sebagai pelanggaran.
· Keputusan
Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar
keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
· Traktat
(treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang
bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau
lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
· Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana
hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan
keputusan.
J. Ciri – Ciri Negara
Hukum
a. Fridrich Julius
Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan
larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi
pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam
masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat
dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun
juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk
mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah
ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan
pemerintah dan para pejaba
B. Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi
dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat
yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak
mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan
terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat,
oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau
apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa
pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum
itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas
hukum.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan
adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi
kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan
makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
· 1. Achmad
Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet.
II, Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 2002.
· 2. Daniel
S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,
Cet I, LP3S, Jakarta, 1990.
· 3. Lili
Rasyidi & Ira Rasyidi, Pengantar Filsafat dan Teori Hukum, Cet.
ke VIII, PT Citra Adtya Bakti, Bandung 2001.
· 4.
—————————–, Pengantar Filsafat Hukum, Cet. III, CV Mandar
Maju, Bandung, 2002.
· 5. Bushar
Muhammad, Asas_Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, Cet. ke 4,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Komentar
Posting Komentar